Dengan komposisi 30 orang per kelompok, sebanyak 119 kelompok yang telah terbentuk tersebut setara dengan kapasitas keanggotaan 3.570 orang.
"Kelompok yang terbentuk harus memiliki kemampuan mengenali bahaya dan bertindak sesuai prosedur. Karena itu, penguatan kelembagaan perlu disertai latihan, peralatan, komunikasi, dan dukungan keselamatan," kata Rohmat.
Kemenhut juga memperkuat pencegahan melalui jejaring kelompok tani hutan dan penerima akses perhutanan sosial.
Kepastian akses kelola dan manfaat ekonomi hutan menjadi landasan untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam menjaga arealnya dari kebakaran.