Melalui pendekatan pengendalian kebakaran berbasis masyarakat atau community based wildfire management, jejaring tersebut didorong untuk meningkatkan pengawasan, mencegah pembakaran, dan mempercepat penyampaian laporan kepada petugas.
Kemenhut turut mendukung operasi modifikasi cuaca (OMC) bersama BMKG, BNPB dan TNI sesuai kondisi atmosfer dan keselamatan penerbangan.
Kemenhut juga memperketat pengawasan terhadap kewajiban pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), mencakup pencegahan, kesiapan sarana pemadaman, penanganan kebakaran, dan pemulihan.
Per 19 Oktober 2026, sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif. Proses pidana juga berjalan terhadap 125 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan, pada tahapan perkara yang berbeda berdasarkan fakta dan alat bukti.