Dante menambahkan, masyarakat perlu membiasakan perilaku sederhana untuk menjaga kesehatan mata, terutama saat menggunakan perangkat digital.

Salah satunya adalah menerapkan aturan 20-20-20, yaitu mengistirahatkan mata selama 20 detik setiap 20 menit menatap layar dengan melihat objek sejauh 20 kaki atau sekitar enam meter.

Sementara itu, Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan pengembangan vision center menjadi salah satu upaya untuk mendekatkan layanan kesehatan mata kepada masyarakat.

"Model ini menghubungkan puskesmas, dinas kesehatan, organisasi profesi, kader kesehatan, dan mitra pembangunan agar masyarakat lebih mudah mengakses pemeriksaan dan layanan kesehatan mata," katanya.

Menurut Nadia, selama ini sebagian besar pelayanan kesehatan mata dilakukan di rumah sakit sehingga masyarakat perlu menempuh perjalanan untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan. Melalui vision center, layanan pemeriksaan mata, dukungan tenaga profesional, dan penyediaan kacamata diharapkan dapat dikembangkan hingga tingkat puskesmas.

Chief of Programs & Partnership The Fred Hollows Foundation Amanda Huang menjelaskan bahwa program CCEC merupakan kelanjutan kolaborasi dengan pemerintah Indonesia untuk memperluas jangkauan pelayanan kesehatan mata berbasis masyarakat.