Bisnis
HALAMAN 2 DARI 3
Kemenkeu Sebut Basis Pajak RI Bertambah 2 Juta Gara-gara Coretax
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan penerapan sistem administrasi perpajakan inti, Coretax telah menambah basis wajib pajak (WP) mencapai 2 juta. Saat ini,
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 13 Oktober 2026 pukul 14:40 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Kendati begitu, ia mengakui proses transisi menuju sistem ini tidak berjalan mulus. Mengingat puluhan juta wajib pajak serta internal staf harus beradaptasi dengan sistem baru.
Pihaknya tentu terus melakukan perbaikan hingga Coretax menjadi sistem tunggal seluruh layanan perpajakan, mulai dari faktur, pembayaran, hingga pelaporan SPT.
"Hari ini, Coretax adalah satu sistem tunggal untuk layanan perpajakan di Indonesia. Tahun ini, lebih dari 13,5 juta surat pemberitahuan pajak tahunan masuk melalui sistem Coretax kita," jelasnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.