Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
Kemenkeu Sebut Basis Pajak RI Bertambah 2 Juta Gara-gara Coretax
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan penerapan sistem administrasi perpajakan inti, Coretax telah menambah basis wajib pajak (WP) mencapai 2 juta. Saat ini,
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 13 Oktober 2026 pukul 14:40 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Lebih lanjut, ia menilai sistem perpajakan yang kuat bergantung pada tiga hal, yakni kemampuan untuk memungut pendapatan, kemauan wajib pajak untuk patuh, dan kepercayaan publik kepada pemerintah. Namun, ketiganya harus berjalan beriringan.
"Ketika layanan perpajakan mudah diakses dan diandalkan, kepatuhan menjadi lebih mudah. Ketika aturan jelas, kepercayaan dapat tumbuh, dan ketika kepatuhan meningkat, pada akhirnya pemerintah lebih mampu membiayai infrastruktur layanan publik dan pembangunan," bebernya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.