NADIKABAR.COM — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan penerapan sistem administrasi perpajakan inti, Coretax telah menambah basis wajib pajak (WP) mencapai 2 juta. Saat ini, lebih dari 13,5 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan telah berhasil diproses melalui sistem Coretax.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Nurkholisoh Ibnu Aman mengatakan kini Coretax sudah terintegrasi dengan data perbankan dan pemberi kerja sehingga sebagian besar pengisian SPT tersebut kini sudah dapat terisi secara otomatis.
"Coretax telah membantu kita memperluas basis pajak kita sekitar 2 juta," ujar Nurkholisoh dalam acara BRITACOF di Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).
Kendati begitu, ia mengakui proses transisi menuju sistem ini tidak berjalan mulus. Mengingat puluhan juta wajib pajak serta internal staf harus beradaptasi dengan sistem baru.
Pihaknya tentu terus melakukan perbaikan hingga Coretax menjadi sistem tunggal seluruh layanan perpajakan, mulai dari faktur, pembayaran, hingga pelaporan SPT.
"Hari ini, Coretax adalah satu sistem tunggal untuk layanan perpajakan di Indonesia. Tahun ini, lebih dari 13,5 juta surat pemberitahuan pajak tahunan masuk melalui sistem Coretax kita," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai sistem perpajakan yang kuat bergantung pada tiga hal, yakni kemampuan untuk memungut pendapatan, kemauan wajib pajak untuk patuh, dan kepercayaan publik kepada pemerintah. Namun, ketiganya harus berjalan beriringan.
"Ketika layanan perpajakan mudah diakses dan diandalkan, kepatuhan menjadi lebih mudah. Ketika aturan jelas, kepercayaan dapat tumbuh, dan ketika kepatuhan meningkat, pada akhirnya pemerintah lebih mampu membiayai infrastruktur layanan publik dan pembangunan," bebernya.