Oleh karena itu, kajian masih dilakukan untuk menentukan kebijakan yang paling optimal. Sebagai informasi, PTKP merupakan batas penghasilan wajib pajak yang tidak dikenakan PPh.

"Jadi ini dicari titik optimalnya," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, kenaikan batas penghasilan yang dibebaskan pajak ini ditujukan agar masyarakat bergaji pas-pasan tidak lagi terbebani oleh pungutan pajak. Pekerja yang pendapatannya setara Upah Minimum Provinsi (UMP) dapat terbebas dari potongan pajak penghasilan.