Bisnis
HALAMAN 2 DARI 3
Kemenkeu Ungkap Dilema Kenaikan PTKP: Daya Beli Naik, Penerimaan Pajak Turun
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji rencana kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kebijakan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan daya b
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 9 Oktober 2026 pukul 16:00 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Oleh karena itu, kajian masih dilakukan untuk menentukan kebijakan yang paling optimal. Sebagai informasi, PTKP merupakan batas penghasilan wajib pajak yang tidak dikenakan PPh.
"Jadi ini dicari titik optimalnya," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, kenaikan batas penghasilan yang dibebaskan pajak ini ditujukan agar masyarakat bergaji pas-pasan tidak lagi terbebani oleh pungutan pajak. Pekerja yang pendapatannya setara Upah Minimum Provinsi (UMP) dapat terbebas dari potongan pajak penghasilan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.