Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
Kemenkeu Ungkap Dilema Kenaikan PTKP: Daya Beli Naik, Penerimaan Pajak Turun
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji rencana kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kebijakan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan daya b
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 9 Oktober 2026 pukul 16:00 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Ini (batas PTKP baru) yang kita ingin supaya ini bisa untuk mereka yang gajinya UMP pajaknya kita bebaskan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).
Airlangga mencontohkan, gaji pekerja di Jakarta Rp 5 juta atau tidak jauh dari UMP masih terkena pajak karena jika dihitung secara tahunan pendapatannya masih di atas Rp 60 juta.
Sementara batas PTKP yang berlaku saat ini sebesar Rp 54 juta per tahun, sehingga menurutnya besaran PTKP saat ini sudah tidak relevan dengan kenaikan UMP terutama di daerah-daerah dengan UMP tinggi seperti Jakarta.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.