NADIKABAR.COM — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji rencana kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kebijakan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat, tetapi juga dapat mengurangi penerimaan negara dari pajak penghasilan (PPh).
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung mengatakan, pihaknya perlu mempertimbangkan dampak kenaikan PTKP terhadap konsumsi masyarakat dan penerimaan pajak.
"Terkait kenaikan PTKP, ini masih dikaji, masih kita kaji secara mendalam. Karena memang ada potensi untuk meningkatkan daya beli, tapi at the same time tentu saja ada potensi untuk kehilangan penerimaan, kehilangan dari pajak penghasilan," kata Juda dalam konferensi pers APBN KiTA di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).
Oleh karena itu, kajian masih dilakukan untuk menentukan kebijakan yang paling optimal. Sebagai informasi, PTKP merupakan batas penghasilan wajib pajak yang tidak dikenakan PPh.
"Jadi ini dicari titik optimalnya," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, kenaikan batas penghasilan yang dibebaskan pajak ini ditujukan agar masyarakat bergaji pas-pasan tidak lagi terbebani oleh pungutan pajak. Pekerja yang pendapatannya setara Upah Minimum Provinsi (UMP) dapat terbebas dari potongan pajak penghasilan.
"Ini (batas PTKP baru) yang kita ingin supaya ini bisa untuk mereka yang gajinya UMP pajaknya kita bebaskan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).
Airlangga mencontohkan, gaji pekerja di Jakarta Rp 5 juta atau tidak jauh dari UMP masih terkena pajak karena jika dihitung secara tahunan pendapatannya masih di atas Rp 60 juta.
Sementara batas PTKP yang berlaku saat ini sebesar Rp 54 juta per tahun, sehingga menurutnya besaran PTKP saat ini sudah tidak relevan dengan kenaikan UMP terutama di daerah-daerah dengan UMP tinggi seperti Jakarta.