Tahap ini memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk menjelaskan kebijakan yang berlaku, memperoleh masukan dari negara anggota, serta mengidentifikasi aspek yang masih memerlukan penguatan. Sementara itu, pembentukan Accession Working GroupΒ (AWG) tetap bergantung pada prosedur yang berlaku dan konsensus anggota CPTPP.
Melalui lokakarya tersebut, Kemenko Perekonomian juga mendorong seluruh K/L memperkuat sinergi dalam menyiapkan respons Indonesia terhadap dokumen indicative checklist. Dokumen tersebut memuat penilaian mengenai kesesuaian kebijakan, hukum, dan regulasi Indonesia dengan ketentuan CPTPP.
"Persiapan aksesi membutuhkan koordinasi lintas K/L agar respons Indonesia lengkap, konsisten, dan transparan," demikian penekanan dalam agenda penguatan koordinasi tersebut.
Kemenko Perekonomian menilai kesiapan yang terkoordinasi menjadi bagian penting dalam menunjukkan kemampuan Indonesia memenuhi ketentuan CPTPP. Upaya tersebut juga diharapkan membantu membuka peluang perdagangan dan investasi yang lebih luas untuk mendukung peningkatan produktivitas, penciptaan lapangan kerja, serta pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.