Oleh karena itu, Kementerian Pariwisata melakukan berbagai upaya agar ekosistem pariwisata semakin tertata. Hingga 23 September 2026, jumlah unit usaha akomodasi jangka pendek yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) mencapai 113.692 unit, bertambah 44.852 usaha atau meningkat 65,2 persen dibandingkan 31 Maret 2025 saat Kementerian Pariwisata memulai program tersebut.
Kementerian Pariwisata melakukan peninjauan lapangan dan pembinaan pelaku usaha di tujuh provinsi di Indonesia. Kementerian Pariwisata juga menjalin kemitraan dengan sembilan agen perjalanan daring (OTA) dalam sosialisasi dan penerapan kebijakan termasuk delisting.
Sebanyak 1.553 pelaku usaha dan operator mendapatkan kegiatan coaching clinic (pelatihan)."Usaha yang semakin tertata berarti persaingan yang lebih adil bagi pelaku industri, perlindungan yang lebih baik bagi wisatawan, sekaligus peluang peningkatan penerimaan daerah," kata Ni Luh.