NADIKABAR.COM — Kementerian Sosial (Kemensos) menggaungkan inisiatif "Kerja Cepat Pasal 34" sebagai motivasi bagi setiap tenaga pendamping lapangan untuk menyukseskan perbaikan tata kelola bantuan sosial tepat sasaran melalui data Perlindungan Sosial (Perlinsos) berbasis digital yang terintegrasi secara nasional.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, menegaskan inisiatif tersebut dirumuskan sebagai terjemahan langsung atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyatukan langkah pusat dan daerah dalam mengentaskan kemiskinan secara sistematis dan berkelanjutan.

"Ingat ya, tema besarnya ini adalah Kerja Cepat Pasal 34. Maksudnya adalah untuk melakukan usaha bersama, kolaborasi pusat-daerah secara sistematis, terarah, terpadu, berkelanjutan, berpedoman pada mandat yang diberikan oleh Presiden," kata Mensos Saifullah dalam acara Penguatan Pelaksanaan Perlinsos Digital yang diikuti pendamping Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan operator data desa se-Sulawesi Selatan itu.

Dia menjelaskan penamaan tersebut sengaja disederhanakan agar mudah dipahami, namun memiliki akar filosofis yang sangat mendasar untuk mengentaskan kemiskinan sebagaimana amanat konstitusi.

Di hadapan para pemangku kepentingan ribuan orang peserta, Mensos membedah tiga pilar utama konstitusi negara. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 mengatur pengelolaan sumber daya alam sebagai modal besar pembangunan, Pasal 31 menjamin hak atas pendidikan, sementara Pasal 34 memuat mandat negara untuk melindungi dan memelihara fakir miskin serta anak-anak terlantar.

"Pasal 34 ini adalah masyarakat yang perlu dibantu, perlu dilindungi, perlu mendapatkan atensi dan perhatian khusus dari negara. Yaitu siapa? Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara," ucap Mensos Saifullah Yusuf.

Dia mengumumkan intervensi perlindungan sosial dari pemerintah melalui bansos seperti sembako, bantuan langsung tunai, keluarga harapan, hingga jaminan kesehatan selama ini masih jauh dari tepat sasaran.

Kementerian Sosial (Kemensos) dalam hal ini menemukan dari 18 juta lebih KPM bansos sembako dan keluarga harapan, ada sebanyak 4 juta yang dipastikan tidak layak namun masih masuk daftar penerima selama bertahun-tahun.

Keterbatasan akses-teknologi dan ego sektoral karena pemanfaatan basis data yang belum terintegrasi lintas kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah dilaporkan menjadi salah satu faktornya penyebabnya.

Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah mulai berbenah dengan memperbaiki seluruh sistem tata kelola bansos mulai dari menciptakan skema pendataan door to door, verifikasi berbasis digital, legalitas atau aturan, penyaluran bantuan dan pemberdayaan masyarakat miskin hingga naik kelas.

"Data itu dinamis, setiap hari ada orang meninggal, pindah tempat tinggal, pekerjaan. Jadi transformasi digital ini krusial untuk memastikan proses bisnis penyaluran bantuan sosial didukung oleh basis data yang akurat, valid, dan mutakhir, sehingga negara dapat hadir secara adil bagi warga yang paling membutuhkan tanpa celah kebocoran," kata Mensos Saiffullah Yusuf.