NADIKABAR.COM — Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil alih pengelolaan penyuluh pertanian dari pemerintah daerah (Pemda). Langkah ini dilakukan untuk mempercepat swasembada komoditas pangan yang belum tercapai.
Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam acara penandatanganan kesepahaman bersama terkait pengelolaan sarana, prasarana, dan ketenagaan penyuluhan pertanian. Kesepakatan dilakukan bersama Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.
Tito menjelaskan selama ini Petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) berada di bawah kendali Dinas Pertanian kabupaten/kota. Kondisi tersebut membuat pelaksanaan program Kementan bergantung pada perhatian dan dukungan kepala daerah.
"Jadi, jalurnya ke Dinas Pertanian. Dinas Pertanian ini punya dua komandan, komandan yang paling utama adalah Kepala Daerah. Ya kalau kepala daerahnya memiliki perhatian, tapi kalau ada yang tidak atensi, agak repot itu," ujar Tito di Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
Tito mencontohkan lambatnya realisasi anggaran pemulihan sektor pertanian di wilayah terdampak bencana Sumatera. Kementan telah mengalokasikan hampir Rp 900 miliar untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, tetapi penyerapan anggarannya belum merata.