Sebagaimana diketahui, Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah mengumumkan terdapat 25 merek beras fortifikasi yang melanggar ketentuan administrasi, nilai gizi, dan mutu. Namun, dari seluruh sampel yang didalami Bapanas, masih ada dua merek yang memenuhi persyaratan, yakni Sumo Merah (Premium) dan Induk Ayam (Short Grain) Putih.
Adapun 25 merek beras fortifikasi yang bermasalah tersebut dimiliki oleh 11 pelaku usaha. Selama Juli hingga Agustus 2026, Bapanas telah melakukan pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi di 11 provinsi. Hasilnya, terkumpul sebanyak 190 sampel beras fortifikasi yang beredar di pasaran dan mewakili 27 nama dagang.
Perluasan pengawasan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil temuan Bapanas yang diumumkan pada akhir Juli 2026. Saat itu, Bapanas mengungkap adanya ketidaksesuaian spesifikasi beras fortifikasi berdasarkan hasil pengawasan selama April 2026 di wilayah Jakarta.
Pada akhir Juli, diungkapkan terdapat 15 sampel merek dagang yang hasil laboratoriumnya menunjukkan 80 persen sampel nilai gizinya tidak sesuai dengan klaim pada label. Tak hanya itu, terungkap pula adanya sampel beras fortifikasi yang tidak ditemukan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
Bapanas juga mengungkap dugaan praktik curang dalam peredaran beras berlabel fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan kandungan gizi sebagaimana klaim pada label kemasan. Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian sampel, potensi kerugian konsumen dari selisih harga produk tersebut diperkirakan mencapai Rp89 triliun.
"Hitungan potensi kerugian tersebut berasal dari kalkulasi pemerintah berupa adanya selisih dari rerata harga jual yang Rp23.385 per kilogram (kg) terhadap rerata harga wajar Rp 13.689 per kg, diperoleh Rp 9.695 per kg. Kemudian dikalikan dengan asumsi 30 persen kebutuhan konsumsi beras setahun di 9,2 juta ton," tutupnya.