"Jadi, kita ini potensinya banyak, tapi nyatet aja enggak. Jadi, jangankan untuk dikembangkan kemudian dimanfaatkan dan dibina, dicatat saja tidak, ditetapkan saja tidak," ujarnya.
Menteri Kebudayaan menyampaikan bahwa Tim Ahli Cagar Budaya meneliti objek dan situs warisan budaya yang berpotensi ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional.
"Tim Ahli Cagar Budaya itu melakukan penelitian terus sehingga jumlahnya sekarang sudah sekitar 7.000-an, tapi belum kita keluarkan di media sambil menunggu hasil akhir," katanya.
Ia menjelaskan bahwa proses penetapan status cagar budaya peringkat nasional mencakup penelitian serta penyiapan dokumen pendukung, berkas kajian, serta naskah akademik.