NADIKABAR.COM — Kementerian Kebudayaan meningkatkan pencatatan dan penetapan status cagar budaya peringkat nasional sebagai bagian dari upaya pelestarian warisan budaya bangsa.

Dalam kuliah umum bertema "Indonesia sebagai Megadiversity Kebudayaan" di Hotel Oakwood, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Sabtu, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan bahwa Kementerian Kebudayaan dari tahun 2025 sampai sekarang telah menetapkan 1.515 cagar budaya peringkat nasional.

Angka itu jauh lebih banyak dibandingkan dengan jumlah penetapan cagar budaya peringkat nasional dari tahun 2013 hingga 2024, yang menurut dia hanya mencakup 228 cagar budaya.

Menteri Kebudayaan menyampaikan bahwa Indonesia memiliki banyak cagar budaya, tetapi pendataan dan penetapan statusnya masih perlu ditingkatkan.

"Jadi, kita ini potensinya banyak, tapi nyatet aja enggak. Jadi, jangankan untuk dikembangkan kemudian dimanfaatkan dan dibina, dicatat saja tidak, ditetapkan saja tidak," ujarnya.

Menteri Kebudayaan menyampaikan bahwa Tim Ahli Cagar Budaya meneliti objek dan situs warisan budaya yang berpotensi ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional.

"Tim Ahli Cagar Budaya itu melakukan penelitian terus sehingga jumlahnya sekarang sudah sekitar 7.000-an, tapi belum kita keluarkan di media sambil menunggu hasil akhir," katanya.

Ia menjelaskan bahwa proses penetapan status cagar budaya peringkat nasional mencakup penelitian serta penyiapan dokumen pendukung, berkas kajian, serta naskah akademik.

Pemerintah meningkatkan pencatatan dan penetapan status cagar budaya guna mendukung pelindungan, penelitian, dan peningkatan pemanfaatan warisan budaya.

Fadli mencontohkan, Istana Maimun di Kota Medan, Masjid Baiturrahman di Aceh, dan Istana Merdeka di Jakarta telah ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional.

"Kita tidak ingin terlambat untuk menjaga ini, supaya bangunan-bangunan itu tidak beralih fungsi atau dirombak dengan tata cara yang tidak sesuai dengan undang-undang dari cagar budaya ini," katanya.