NADIKABAR.COM — Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan, pihaknya mendorong penyediaan Automated External Defibrillator (AED) dalam Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), sebagai upaya meningkatkan kesiapsiagaan saat kegawatdaruratan henti jantung mendadak di tempat kerja.
Direktur Bina Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker Muchamad Yusuf mengatakan di Jakarta, Selasa, bahwa P3K menjadi pelengkap bagi aspek promotif dan preventif kesehatan di tempat kerja. Sehingga, katanya, kedua hal itu juga perlu diperhatikan selain penyediaan AED.
"Pengusaha berdasarkan undang-undang, berdasarkan regulasi, punya kewajiban menyediakan petugas P3K dan fasilitas P3K di tempat kerja. Itu harusnya kita pegang dan kita dorong semua termasuk tentunya dengan pemerintah daerah, mengingatkan para pengusaha, para pengelola usaha agar menyediakan petugas P3K dan fasilitas P3K," kata Yusuf.
Dia menjelaskan bahwa penyediaan AED menjadi penting karena banyaknya kasus penyakit jantung. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan bahwa pada 2022, terdapat 19,8 juta kematian akibat penyakit jantung per tahunnya.
Kemudian, data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Mei 2026 menyebut ada 148,19 penduduk yang bekerja. Dia juga menyoroti data 2026 dari Kementerian Kesehatan, yang menyebutkan bahwa 7,9 juta kasus penyakit jantung ditemukan pada pekerja.
"Kalau total kasusnya kalau tidak salah di 15,5 juta. Jadi separuhnya terkena pada pekerja yang notabene adalah usia produktif di 15 sampai 60 tahun," katanya.
Waktu yang tepat untuk penanganan henti jantung mendadak, katanya, adalah 5 menit pertama. Jika tidak ditangani, para pekerja itu bisa meninggal. Artinya, keluarga bisa kehilangan tulang punggungnya, dan Indonesia kehilangan talenta dan produktivitasnya.
Untuk memaksimalkan lima menit dalam penanganan henti jantung mendadak, katanya, perlu melakukan asesmen risiko kerja. Misalnya, untuk perusahaan-perusahaan berisiko rendah, ada satu AED per 150 pekerja.
"Sedang untuk yang berisiko tinggi, itu satu orang per 100 pekerja. Dan itu jangan dianggap sebagai perusahaan yang mencar, tapi satu workstation gitu ya. Misalnya kalau gedungnya bertingkat, maka setiap lantai harusnya ada," katanya.
Menurutnya, sebaiknya setiap lantai, setiap shift, dan setiap 500 meter ada satu petugas P3K.
Namun demikian, katanya, yang terpenting adalah mengurangi risiko henti jantung mendadak dengan cara menangani faktor-faktor risiko, contohnya gaya hidup dan kesehatan individu.
Selain itu, katanya, beban kerja yang berat serta ketidakpastian ekonomi menyebabkan stres, dan stres memicu peningkatan hipertensi dan gangguan jantung.
"Kemudian, aspek jam kerja dan shift. Kadang-kadang karena tuntutan produksi, akhirnya waktu kerjanya jadi sangat panjang. Bahkan shift, kurang istirahat, dan lain sebagainya. Ini tentu mengganggu ritme biologis dari seseorang," ujarnya.
Kurangnya aktivitas fisik pada pekerja kantoran juga turut menyumbang risiko henti jantung mendadak. Perubahan iklim secara global dan paparan bahan beracun juga turut meningkatkan stres pekerja dan risiko terkena gangguan jantung.
Karena itu, pihaknya berupaya menangani berbagai isu tersebut melalui berbagai regulasi guna memastikan kesehatan di lingkungan kerja.