NADIKABAR.COM — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pekerja tidak perlu mendaftar secara mandiri untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900 ribu.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan BSU merupakan bantuan pemerintah bagi pekerja yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
"BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus," ujar Indah dalam keterangan resmi tertulis, Kamis (5/11).
Indah menjelaskan penyaluran bantuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 beserta petunjuk teknisnya.