Penetapan nominal upah tersebut mengacu pada data gaji pokok dan tunjangan tetap terakhir yang disetorkan pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
Program BSU ini dikecualikan bagi anggota ASN, TNI, maupun Polri. Sementara pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran bakal menjadi prioritas utama penerima bantuan.
Kemnaker meminta pihak perusahaan untuk memastikan kecocokan data seluruh karyawannya lantaran proses validasi sepenuhnya bersumber dari basis data yang ada.
"Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan," ujar Indah.