Lewat aturan tersebut, penerima bakal menerima dana sejumlah Rp300 ribu per bulan selama periode tiga bulan.

Adapun seluruhnya bakal dibayarkan sekaligus senilai Rp900 ribu pada November hingga Desember 2026 mendatang melalui saluran bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia.

Lebih lanjut, ia menerangkan kriteria penerima mencakup Warga Negara Indonesia (WNI) pemilik NIK yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

Selain itu, calon penerima merupakan pekerja dengan batas upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara upah minimum berlaku (UMP/UMK) yang dibulatkan ke atas.