Mulia menyampaikan bahwa hingga saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum melakukan revisi terhadap ketentuan premi yang berlaku untuk kendaraan listrik. Artinya, batas premi yang sudah ditetapkan regulator saat ini masih menjadi acuan utama industri asuransi kendaraan bermotor, termasuk untuk segmen kendaraan listrik.
Aturannya ada di Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor.
OJK juga berencana melakukan penyempurnaan SEOJK 06/2017 dengan mempertimbangkan risiko-risiko timbul pada kendaraan listrik. Misalnya risiko baru terkait komponen baterai, risiko tegangan tinggi pada EV, risiko kecelakaan karena less noise pada kendaraan listrik dan risiko kegagalan sistem pada kendaraan listrik.
"Iya, OJK setidaknya sampai sekarang belum ada revisi terhadap premi yang berlaku sekarang," kata Mulia.