NADIKABAR.COM — Polisi bersama Pemkab Dharmasraya memasang plang larangan menanam dan berkebun di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Timpeh, Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar). Pemasangan plang dilakukan usai ditemukannya bibit sawit yang tertanam di lokasi tersebut.

Pemasangan plang berlangsung pada Jumat (16/10/2026) pukul 15.30 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro bersama Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani dan unsur Forkopimda.

Momen pemasangan plang tersebut diunggah di akun resmi Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani. Tampak Annisa bersama kepolisian dan Forkopimda berkeliling di kawasan bekas kebakaran hutan, lalu menemukan bibit sawit yang baru ditanam.

"Sudah ada bibit sawit, Pak Kapolres. Membakar, apalagi di kawasan hutan. Gimana, siapa yang nanam ini, Pak Kapolres?" tanya Annisa.

Dia mengatakan lahan hutan tersebut terbakar sejak pertengahan Agustus tahun ini. Dia kemudian meminta bibit sawit yang tertanam segera dicabut dan diganti dengan tanaman hutan.

"Kapan kebakaran hutan ini? 15 Agustus, udah ada sawit yang ditanam sekarang. Langsung tumbuh lagi, cabut ya, ganti sama tanaman hutan," ujarnya.