"Langkah kedua, setelah kita selesai memadamkan api dan hampir 3 minggu nihil hotspot, tentu langkah berikutnya kita harus melakukan restorasi atau pengembalian fungsi hutan itu sendiri dengan menanami hutan bekas kebakaran menggunakan tanaman-tanaman hutan. Kita juga memasang plang dan police line untuk mengingatkan kembali masyarakat bahwa kawasan hutan bekas karhutla tidak boleh ditanami, diolah, atau digunakan untuk berkebun," ucapnya.
Namun saat berpatroli, bibit sawit justru ditemukan di lokasi pemasangan plang. Dia menegaskan bahwa tindakan tersebut telah melanggar hukum dan perlu diproses secara hukum.
"Hari ini kita melihat justru di kawasan bekas kebakaran hutan ini, setelah kita pasang plang, ada sawit-sawit sekitar dua minggu ya Pak mulai ditanam. Jadi ini jelas melanggar hukum, karena kawasan ini adalah kawasan hutan dan ada pembakaran hutan. Oleh karena itu, langkah ketiga adalah penegakan hukum dan langkah terukur," kata Annisa.
"Alhamdulillah kita sudah menemukan ini, kita pasang plang dan police line. Tadi juga sudah diminta identitas saksi dan pihak yang menanam sawit di sini untuk diinvestigasi serta diselidiki lebih lanjut oleh Bapak Kapolres," imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro menyampaikan bahwa memang telah ditemukan adanya kegiatan penanaman sawit di lahan bekas karhutla. Pihaknya menemukan adanya unsur kesengajaan dan akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
"Hasil patroli bersama Forkopimda menemukan bahwa lahan bekas terbakar ternyata ditanami sawit. Hal ini membuktikan bahwa ada niat ataupun kesengajaan. Apalagi menurut pihak Kehutanan, kawasan ini adalah hutan produksi terbatas sehingga sudah melanggar aturan lingkungan hidup. Kami selaku penegak hukum akan memprosesnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Kartyana.