NADIKABAR.COM — Polisi bersama Pemkab Dharmasraya memasang plang larangan menanam dan berkebun di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Timpeh, Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar). Pemasangan plang dilakukan usai ditemukannya bibit sawit yang tertanam di lokasi tersebut.
Pemasangan plang berlangsung pada Jumat (16/10/2026) pukul 15.30 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro bersama Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani dan unsur Forkopimda.
Momen pemasangan plang tersebut diunggah di akun resmi Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani. Tampak Annisa bersama kepolisian dan Forkopimda berkeliling di kawasan bekas kebakaran hutan, lalu menemukan bibit sawit yang baru ditanam.
"Sudah ada bibit sawit, Pak Kapolres. Membakar, apalagi di kawasan hutan. Gimana, siapa yang nanam ini, Pak Kapolres?" tanya Annisa.
Dia mengatakan lahan hutan tersebut terbakar sejak pertengahan Agustus tahun ini. Dia kemudian meminta bibit sawit yang tertanam segera dicabut dan diganti dengan tanaman hutan.
"Kapan kebakaran hutan ini? 15 Agustus, udah ada sawit yang ditanam sekarang. Langsung tumbuh lagi, cabut ya, ganti sama tanaman hutan," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa sejak 3 minggu terakhir sudah tidak ada titik panas (hotspot) kebakaran hutan di Dharmasraya. Pihaknya juga telah menggelar rapat koordinasi (rakor) pada 9 September 2026 untuk merumuskan langkah pencegahan dan penindakan karhutla di Dharmasraya hingga membentuk Satgas Nagari.
"Di situ salah satunya memang kita pada saat itu langsung membentuk tim Satgas Nagari yang dipimpin oleh Pak Wali Nagari. Kita membuat sebuah forum di grup yang langsung dipimpin Forkopimda seluruhnya, jadi lengkap kolaborasi lintas sektor. Satgas Nagari itu melakukan patroli dan sosialisasi ke masyarakat terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar," ucapnya.
"Dan begitu ada titik hotspot, langsung dikabari di grup. Alhamdulillah rata-rata titik hotspot yang terjadi di Dharmasraya tidak sampai satu hari ya, Pak. Kemudian berdasarkan aplikasi Sipongi, sekitar tanggal 23 September kita sudah nihil hotspot," lanjutnya.
Dia mengatakan setelah berbagai upaya dilakukan, sudah tidak ada lagi titik api yang ditemukan. Ia pun berterima kasih kepada seluruh pihak yang turut berjibaku memadamkan api.
"Alhamdulillah kolaborasi erat lintas sektor ini menunjukkan tren baik. Oleh karena itu, kita tentu pertama berterima kasih utamanya kepada Pak Kapolres sama tim damkar, Pak Wali Nagari, yang setiap ada hotspot langsung turun berjibaku, serta para relawan seluruhnya," jelasnya.
Dia menyampaikan, setelah titik api nihil, pihak Pemkab melakukan pengembalian fungsi hutan dengan menanam kembali tanaman hutan. Selanjutnya, plang larangan memanfaatkan lahan bekas kebakaran hutan untuk berkebun dipasang di lokasi.
"Langkah kedua, setelah kita selesai memadamkan api dan hampir 3 minggu nihil hotspot, tentu langkah berikutnya kita harus melakukan restorasi atau pengembalian fungsi hutan itu sendiri dengan menanami hutan bekas kebakaran menggunakan tanaman-tanaman hutan. Kita juga memasang plang dan police line untuk mengingatkan kembali masyarakat bahwa kawasan hutan bekas karhutla tidak boleh ditanami, diolah, atau digunakan untuk berkebun," ucapnya.
Namun saat berpatroli, bibit sawit justru ditemukan di lokasi pemasangan plang. Dia menegaskan bahwa tindakan tersebut telah melanggar hukum dan perlu diproses secara hukum.
"Hari ini kita melihat justru di kawasan bekas kebakaran hutan ini, setelah kita pasang plang, ada sawit-sawit sekitar dua minggu ya Pak mulai ditanam. Jadi ini jelas melanggar hukum, karena kawasan ini adalah kawasan hutan dan ada pembakaran hutan. Oleh karena itu, langkah ketiga adalah penegakan hukum dan langkah terukur," kata Annisa.
"Alhamdulillah kita sudah menemukan ini, kita pasang plang dan police line. Tadi juga sudah diminta identitas saksi dan pihak yang menanam sawit di sini untuk diinvestigasi serta diselidiki lebih lanjut oleh Bapak Kapolres," imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro menyampaikan bahwa memang telah ditemukan adanya kegiatan penanaman sawit di lahan bekas karhutla. Pihaknya menemukan adanya unsur kesengajaan dan akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
"Hasil patroli bersama Forkopimda menemukan bahwa lahan bekas terbakar ternyata ditanami sawit. Hal ini membuktikan bahwa ada niat ataupun kesengajaan. Apalagi menurut pihak Kehutanan, kawasan ini adalah hutan produksi terbatas sehingga sudah melanggar aturan lingkungan hidup. Kami selaku penegak hukum akan memprosesnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Kartyana.