NADIKABAR.COM — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa regulator secara serius atau all out dalam menjalankan reformasi pasar modal Indonesia sejak Januari 2026 hingga saat ini, menyusul pengumuman dari penyedia indeks saham global, Morgan Stanley Capital International (MSCI).

“Kalau dibilang kita enggak ngapa-ngapain, itu salah banget. Bahkan kita sudah all out banget dengan segala hal yang kita lakukan,” kata Friderica saat dijumpai wartawan di Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, Friderica menjelaskan OJK telah melakukan berbagai reformasi pasar modal, mulai dari peningkatan keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas 1 persen, penerapan kebijakan High Shareholding Concentration (HSC), hingga peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen secara bertahap.

Selain itu, OJK telah memperluas klasifikasi investor menjadi 39 kategori untuk meningkatkan granularitas data investor domestik dan asing.

Terkait penjatuhan sanksi, Friderica menegaskan bahwa OJK membutuhkan waktu untuk membuktikan dugaan pelanggaran sebelum menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Terlebih, imbuh dia, dalam kasus dugaan perdagangan terkoordinasi (coordinated trading), regulator perlu mengidentifikasi dan membuktikan keterlibatan pihak-pihak terkait.

Friderica juga meminta pelaku pasar untuk melihat perkembangan pasar modal secara rasional dengan mempertimbangkan fundamental perusahaan dan perekonomian Indonesia.

Adapun terkait penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), Friderica menilai pergerakan positif tersebut mencerminkan kepercayaan pelaku pasar terhadap pasar modal domestik. Menurutnya, aksi pembelian kembali saham (buyback) turut mendukung sentimen positif di pasar.

Untuk diketahui, IHSG pada Selasa (20/10) sore ditutup menguat 282,28 poin atau 5,65 persen ke posisi 5.278,89, setelah dua hari perdagangan mengalami koreksi signifikan.

Sebelumnya pada Jumat (16/10), IHSG ditutup melemah 678,67 poin atau 11,57 persen ke posisi 5.185,11, didorong oleh sentimen pengumuman MSCI yang membuka konsultasi ke pelaku pasar terkait potensi menurunkan klasifikasi pasar modal Indonesia ke Standalone Market.

Merespons perkembangan tersebut, BEI mengumumkan dua inisiatif baru untuk meningkatkan transparansi dan integritas pasar modal Indonesia, seusai menggelar pertemuan dengan MSCI pada Senin (19/10) sore.

Kedua inisiatif itu yaitu penambahan keterangan afiliasi saham dengan kepemilikan 1 persen, dan mengeluarkan seluruh saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (High Shareholding Concentration/HSC) dari IHSG.

Di sisi lain, OJK juga telah menjatuhkan sanksi sekaligus denda administratif senilai Rp2,1 triliun kepada tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), terkait hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran di pasar modal Indonesia.