Dalam penyelenggaraannya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berperan dalam aspek regulasi, fasilitasi, dan koordinasi penyediaan layanan. Sementara itu, pemerintah daerah menjalankan operasional pusat panggilan darurat serta mengoordinasikan tindak lanjut laporan dengan instansi terkait.

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Wayan Toni Supriyanto mengatakan layanan 112 menjadi upaya untuk memudahkan masyarakat mengakses bantuan dalam keadaan darurat.

"Nomor darurat 112 memudahkan masyarakat mengakses bantuan darurat di mana saja. Ini langkah nyata menuju sistem single number emergency seperti 911 di AS," kata Wayan, dikutip dari situs resmi Komdigi.

Ia juga mengapresiasi dukungan operator seluler yang menyediakan akses panggilan gratis ke nomor 112 serta mengirimkan SMS blast terkait kebencanaan.

"Kami sangat mengapresiasi operator seluler yang memberikan panggilan gratis ke 112 dan SMS Blast kebencanaan," tuturnya.

Saat ini, layanan 112 telah tersedia di sejumlah kabupaten dan kota di Indonesia. Komdigi memastikan perluasan layanan dilakukan secara bertahap ke 514 kabupaten/kota untuk mewujudkan layanan darurat satu pintu yang terintegrasi.

Meski demikian, masyarakat diimbau menggunakan layanan 112 hanya untuk kondisi darurat. Panggilan palsu dapat menghambat penanganan laporan dari warga yang benar-benar membutuhkan pertolongan.