"Kalau kapal-kapal yang operasionalnya, pelayanannya baik, biasanya cukup kalau dalam waktu 3-4 bulan bisa dapat antara Rp 10 jutaan. Tapi kalau tadi ada permasalahan, biasanya hanya dapat juga kembali lagi Rp 100-500 ribu selama 4 bulan," katanya.

Ia mengatakan KKP mewajibkan manning agent yang menyediakan ABK kapal perikanan memiliki legalitas. Hal ini guna menjamin keselamatan dari ABK kapal.

"Kemudian apa yang dilakukan oleh KKP, jadi kami sudah punya permanfaat di mana di situ akan diwajibkan seluruh manning agent yang akan menyediakan awal kapal perikanan harus legal," katanya.