"Namun, riwayat lengkap kepemilikan, perubahan nama, modifikasi, dan proses masuknya ke Indonesia tetap perlu dikonfirmasi melalui dokumen registrasi resmi kapal," ujar Khoiri saat dihubungi NadiKabar.com.

Di sisi lain, dalam industri pelayaran, penggunaan kapal bekas atau pre-owned vessel merupakan praktik yang umum dan wajar. Praktik itu, kata Khoiri, dilakukan baik di Indonesia maupun di berbagai negara.

"Kapal memang dirancang memiliki umur operasional yang panjang. Karena itu, ukuran keselamatan tidak semata-mata apakah kapalnya baru atau bekas, melainkan apakah kondisi aktual kapal masih laik laut, dirawat dengan baik, serta memenuhi seluruh ketentuan keselamatan," ujar Khoiri.