Penilaian dilakukan dari apakah kondisi kapal masih laik berlayar di laut atau tidak dan memenuhi seluruh ketentuan keselamatan yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, serta ketentuan kewajiban klasifikasi kapal berbendera Indonesia.

"Semuanya dilihat dari apakah kondisi aktual kapal masih laik laut, dirawat dengan baik, serta memenuhi seluruh ketentuan keselamatan. Prinsipnya sederhana, kapal bekas boleh digunakan, tetapi keselamatannya tidak boleh bekas. Standar kelaiklautan, perawatan, pemeriksaan, dan pengawasannya harus tetap maksimal," lanjut Khoiri.

Sebelum kapal bekas dapat dioperasikan di Indonesia, Khoiri mengatakan pada prinsipnya harus melalui beberapa tahapan, mulai dari memenuhi ketentuan impor dan kepabeanan apabila didatangkan dari luar negeri, lalu memenuhi persyaratan pengukuran, pendaftaran, kepemilikan, dan penggunaan bendera Indonesiam

Selanjutnya kapal bekas itu juga harus menjalani pemeriksaan awal serta masuk dalam klasifikasi badan klasifikasi yang diakui. Setelah itu kapal harus dinyatakan lulus pemeriksaan struktur, lambung, mesin, instalasi listrik, sistem kedap air, alat navigasi, komunikasi, dan perlengkapan keselamatan.

Kapal bekas juga harus memiliki dokumen stabilitas dan garis muat yang telah disahkan. Setiap modifikasi, termasuk perubahan konstruksi atau ramp door, harus memperoleh persetujuan teknis dan diperhitungkan kembali pengaruhnya terhadap kekuatan serta stabilitas kapal.