Berikutnya, kapal juga harus memiliki sertifikat keselamatan, pencegahan pencemaran, manajemen keselamatan, serta diawaki oleh awak kapal yang jumlah dan kompetensinya memenuhi ketentuan. Terakhir, kapal wajib menjalani survei dan pemeriksaan berkala, serta memperoleh Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar untuk setiap keberangkatan.
"Semakin tua usia kapal, pemeriksaan struktur, kelelahan material, korosi, sistem kedap air, pemeliharaan, serta riwayat modifikasinya memang harus semakin ketat dan tidak boleh hanya bersifat administratif," papar Khoiri.
Khoiri menekankan tidak ada korelasi secara langsung tim redaksi usia kapal atau status kapal bekas dengan seaworthiness atau kelaikan kapal untuk berlayar. Di kasus Virgo Transport 8, Khoiri juga meyakini status kapal bekas maupun usia kapal yang tua tidak dapat langsung disimpulkan sebagai penyebab kecelakaan.
"Ini yang sering kurang dipahami oleh banyak pihak sehingga sangat mudah menyimpulkan atau dalam Bahasa Jawa gebyah uyah," ujar Khoiri.
Khusus mengenai penyebab insiden KMP Virgo Transport 8, Khoiri mengajak semua pihak sebaiknya menunggu hasil investigasi resmi KNKT. Jangan sampai ada yang mendahului investigasi atau menyimpulkan penyebab tanpa dukungan data dan pemeriksaan teknis yang lengkap.