NADIKABAR.COM — KMP Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa merupakan kapal bekas dan pernah beroperasi di Jepang. Kapal tersebut sebelumnya adalah layanan Ferry Kurushima dan melayani rute Kokura-Matsuyama hingga 30 Juni 2025.
Setelah masa operasionalnya di Jepang berakhir, kapal tersebut kemudian berpindah ke Indonesia pada 2026. PT Virgo Karya Shipping (VKS) mengubah kapal tersebut menjadi Virgo Transport 8 dan menjalankan rute Surabaya-Banjarmasin sejak Juli 2026.
Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai (DPP Gapasdap) Khoiri Soetomo penggunaan kapal bekas atau pre-owned vessel merupakan praktik yang umum dan wajar, bukan hanya di Indonesia, tapi di berbagai negara.
"Dalam industri pelayaran, penggunaan kapal bekas atau pre-owned vessel merupakan praktik yang umum dan wajar, baik di Indonesia maupun di berbagai negara," ujar Khoiri dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Senin (14/9/2026).
Dia melanjutkan kapal memang dirancang memiliki umur operasional yang panjang. Menurutnya, ukuran keselamatan kapal sendiri tidak semata-mata dilihat dari umurnya atau apakah kapalnya baru atau bekas.
Penilaian dilakukan dari apakah kondisi kapal masih laik berlayar di laut atau tidak dan memenuhi seluruh ketentuan keselamatan yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, serta ketentuan kewajiban klasifikasi kapal berbendera Indonesia.
"Semuanya dilihat dari apakah kondisi aktual kapal masih laik laut, dirawat dengan baik, serta memenuhi seluruh ketentuan keselamatan. Prinsipnya sederhana, kapal bekas boleh digunakan, tetapi keselamatannya tidak boleh bekas. Standar kelaiklautan, perawatan, pemeriksaan, dan pengawasannya harus tetap maksimal," lanjut Khoiri.
Sebelum kapal bekas dapat dioperasikan di Indonesia, Khoiri mengatakan pada prinsipnya harus melalui beberapa tahapan, mulai dari memenuhi ketentuan impor dan kepabeanan apabila didatangkan dari luar negeri, lalu memenuhi persyaratan pengukuran, pendaftaran, kepemilikan, dan penggunaan bendera Indonesiam
Selanjutnya kapal bekas itu juga harus menjalani pemeriksaan awal serta masuk dalam klasifikasi badan klasifikasi yang diakui. Setelah itu kapal harus dinyatakan lulus pemeriksaan struktur, lambung, mesin, instalasi listrik, sistem kedap air, alat navigasi, komunikasi, dan perlengkapan keselamatan.
Kapal bekas juga harus memiliki dokumen stabilitas dan garis muat yang telah disahkan. Setiap modifikasi, termasuk perubahan konstruksi atau ramp door, harus memperoleh persetujuan teknis dan diperhitungkan kembali pengaruhnya terhadap kekuatan serta stabilitas kapal.
Berikutnya, kapal juga harus memiliki sertifikat keselamatan, pencegahan pencemaran, manajemen keselamatan, serta diawaki oleh awak kapal yang jumlah dan kompetensinya memenuhi ketentuan. Terakhir, kapal wajib menjalani survei dan pemeriksaan berkala, serta memperoleh Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar untuk setiap keberangkatan.
"Semakin tua usia kapal, pemeriksaan struktur, kelelahan material, korosi, sistem kedap air, pemeliharaan, serta riwayat modifikasinya memang harus semakin ketat dan tidak boleh hanya bersifat administratif," papar Khoiri.
Khoiri menekankan tidak ada korelasi secara langsung tim redaksi usia kapal atau status kapal bekas dengan seaworthiness atau kelaikan kapal untuk berlayar. Di kasus Virgo Transport 8, Khoiri juga meyakini status kapal bekas maupun usia kapal yang tua tidak dapat langsung disimpulkan sebagai penyebab kecelakaan.
"Ini yang sering kurang dipahami oleh banyak pihak sehingga sangat mudah menyimpulkan atau dalam Bahasa Jawa gebyah uyah," ujar Khoiri.
Khusus mengenai penyebab insiden KMP Virgo Transport 8, Khoiri mengajak semua pihak sebaiknya menunggu hasil investigasi resmi KNKT. Jangan sampai ada yang mendahului investigasi atau menyimpulkan penyebab tanpa dukungan data dan pemeriksaan teknis yang lengkap.