NADIKABAR.COM — Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap sejumlah persoalan keselamatan yang ditemukan dalam investigasi kecelakaan yang terjadi di jalan tol. Persoalan tersebut terjadi akibat tidak terpenuhinya Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol.
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono menyampaikan sejumlah kondisi jalan tol yang tidak memenuhi SPM dapat secara langsung maupun tidak langsung memicu kecelakaan atau meningkatkan tingkat fatalitas ketika kecelakaan.
Salah satu yang disoroti KNKT ialah kecepatan respons dalam menangani kendaraan yang mengalami gangguan di jalan tol. Soerjanto mencontohkan ada kasus sebuah truk yang mogok dan kemudian ditabrak hingga tiga kali dalam kurun waktu sekitar 24 jam.
"Truk tersebut pertama kali ditabrak kendaraan pribadi sekitar satu jam setelah mengalami mogok. Kemudian, sekitar tiga jam berikutnya ditabrak truk lain. Sekitar 11 jam kemudian, truk tersebut kembali ditabrak bus yang menyebabkan sekitar 13 orang meninggal dunia," ujarnya dalam RDP dengan Komisi V DPR, Rabu (26/8/2026).
KNKT juga menyoroti kesiapan petugas tanggap darurat dalam menangani kendaraan yang mengangkut bahan berbahaya dan beracun (B3). Hal serupa ditemukan pada penanganan kecelakaan kendaraan listrik. Menurutnya, petugas tanggap darurat atau rescue di jalan tol belum seluruhnya memiliki kompetensi dan peralatan yang dibutuhkan.
"Tapi memang karena belum adanya aturan yang mewajibkan bahwa jalan tol juga harus mampu melayani tanggap darurat ketika mobil listrik mengalami kecelakaan, di mana hal ini menyangkut masalah keselamatan baik orang yang ada di dalam kendaraan tersebut, maupun orang di luar dari kendaraan yang mengalami kecelakaan ketika mereka mau melakukan pertolongan," katanya.