Dalam keterangan resminya, Selasa (28/4/2026), Dudy memaparkan insiden bermula ketika rangkaian kereta rel listrik (KRL) relasi Bekasi-Cikarang menabrak sebuah mobil di perlintasan sebidang JPL 85.

Akibat kejadian tersebut, rangkaian KRL harus dievakuasi dan ditetapkan sebagai Perjalanan Luar Biasa (PLB) dengan kode 5181 karena berhenti berdinas dan berjalan di luar jadwal reguler.

Sebagai dampaknya, petugas memberhentikan satu rangkaian KRL lainnya dengan kode PLB 5568 yang mengarah ke Cikarang di peron Stasiun Bekasi Timur. Namun, KA Argo Bromo Anggrek (KA 4) relasi Jakarta-Surabaya tidak sempat berhenti sepenuhnya sehingga terlibat insiden dengan KA PLB 5568 yang sedang berhenti.

Kementerian Perhubungan juga mendukung penuh proses investigasi yang dilakukan KNKT untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan secara objektif dan menyeluruh.

Dudy menegaskan pihaknya memberikan ruang dan menunggu KNKT melakukan investigasi secara independen agar hasilnya dapat menjadi dasar evaluasi komprehensif ke depan.

"Kami juga memberikan kesempatan kepada KNKT untuk melakukan investigasi secara objektif," kata Dudy.