NADIKABAR.COM — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal membagi pembangunan infrastruktur digital nasional ke dalam tiga zona, yakni hijau, kuning, dan merah.
Sebelumnya, pembangunan jaringan telekomunikasi didorong melalui kewajiban operator, pertimbangan kebutuhan dan kondisi jaringan, serta intervensi pemerintah untuk wilayah yang belum layak secara komersial.
Rencana itu akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Rencana Umum Pengembangan Infrastruktur Digital Pitalebar Bergerak (Mobile Broadband) yang saat ini dalam tahap konsultasi publik.
Komdigi menawarkan pendekatan berbeda dalam pembangunan jaringan mobile broadband. Pemerintah akan memetakan wilayah hingga tingkat desa/kelurahan dan membaginya ke dalam tiga zona berdasarkan kondisi infrastruktur serta potensi ekonominya. Ketiga kategori tersebut yakni zona hijau, zona kuning, dan zona merah.
Zona hijau merupakan wilayah yang dinilai sudah layak secara komersial sehingga pembangunan infrastruktur dapat didorong melalui mekanisme pasar dan investasi operator.
Zona kuning merupakan wilayah yang masih membutuhkan berbagai kemudahan agar pembangunan jaringan oleh operator menjadi lebih memungkinkan. Adapun zona merah merupakan wilayah yang belum layak secara komersial sehingga membutuhkan intervensi pemerintah.
Komdigi menjelaskan bahwa layanan mobile broadband memiliki peran penting dalam mendukung pendidikan, kesehatan, pelayanan pemerintahan, dan aktivitas ekonomi masyarakat.