Salah satunya berupa pengecualian ketentuan jarak minimum antarstasiun radio untuk sistem komunikasi microwave link. Selain itu, terdapat pengaturan mengenai penggunaan Radio Local Area Network (RLAN) di luar ketentuan teknis operasional tertentu sebagaimana diatur dalam rancangan.
Penyusunan rencana umum pengembangan mobile broadband ini juga dikaitkan dengan sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Salah satu target yang hendak dicapai adalah cakupan populasi mobile broadband sebesar 98% pada 2029.
Rancangan Permenkomdigi tidak hanya mengatur wilayah mana yang perlu dibangun, tetapi juga menyediakan panduan indikator cakupan dan kecepatan akses mobile broadband. Indikator tersebut nantinya dapat menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan sekaligus evaluasi kualitas layanan yang diterima masyarakat.
Rencana pengembangan juga akan diperbarui secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan potensi desa/kelurahan dan capaian pembangunan infrastruktur telekomunikasi.
Pelaksanaannya akan dikoordinasikan melalui forum koordinasi infrastruktur digital yang melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pelaku industri. Forum tersebut akan digunakan untuk menyinkronkan pembangunan infrastruktur sekaligus melakukan pemantauan dan evaluasi.
Dari sisi pembiayaan, rancangan aturan turut mengatur pendanaan, pengawasan, dan pengendalian agar pembangunan infrastruktur serta penggunaan anggaran berlangsung secara efisien, transparan, dan akuntabel.
Komdigi membuka kesempatan bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memberikan tanggapan terhadap rancangan Permenkomdigi tersebut sebagai bagian dari mekanisme meaningful participation dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.