Namun, pengembangannya masih menghadapi kesenjangan konektivitas antarwilayah, keberadaan wilayah yang belum terlayani secara memadai, serta tingginya biaya pembangunan infrastruktur pada wilayah dengan kondisi geografis sulit dan kelayakan komersial yang rendah.
"Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital menyusun Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Rencana Umum Pengembangan Infrastruktur Digital Pitalebar Bergerak (Mobile Broadband)," ujar Komdigi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/9/2026).
Melalui skema pembagian zonasi ini, pemerintah ingin menjawab persoalan kesenjangan konektivitas yang masih terjadi antardaerah, termasuk wilayah dengan kondisi geografis sulit dan tingkat kelayakan pembangunan yang rendah.
Dalam rancangan aturan tersebut, pembagian peran pembangunan infrastruktur juga akan disesuaikan dengan zonasi.
Penyelenggara jaringan bergerak seluler dan pemerintah akan memiliki peran masing-masing dalam penyediaan infrastruktur. Pemerintah juga membuka ruang untuk perencanaan bersama atau joint planning antara pemerintah dan operator.
Intervensi pemerintah dirancang bersifat sementara pada zona merah. Dalam kondisi tertentu, intervensi juga dapat dilakukan pada zona kuning untuk mendorong pembangunan jaringan.
Dengan pendekatan tersebut, pembangunan jaringan tidak hanya mengandalkan pertimbangan bisnis operator. Wilayah yang secara ekonomi belum menarik tetapi memiliki kebutuhan konektivitas tetap dapat memperoleh dukungan pembangunan. Rancangan aturan juga memberikan sejumlah kemudahan pengembangan infrastruktur di zona kuning dan merah.