Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendalami dasar hukum takedown 486 konten media sosial yang dilaporkan Komdigi terkait aksi pada Agustus 2026.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian mengatakan pihaknya telah meminta keterangan Komdigi terkait pengaduan dugaan pembatasan akses internet dan media sosial setelah aksi pada Agustus lalu.
Ia bertemu dengan tiga perwakilan Komdigi pada pertengahan Oktober untuk mengklarifikasi dugaan pembatasan tersebut.
"Mereka menyampaikan tidak melakukan pembatasan internet," kata Saurlin kepada wartawan pada Selasa (13/10),
Meski membantah melakukan pembatasan akses internet, Komdigi menyampaikan telah menurunkan 486 konten pada 27 Agustus berdasarkan hasil patroli siber karena diduga berkaitan dengan pelanggaran hukum.