NADIKABAR.COM — Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkap konten bermuatan judi online (judol) turut menjadi sasaran takedown atau penurunan konten dengan durasi maksimal 4 jam sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026 (Kepmen 127 dan Kepmen 128).

Plt. Karo Humas Komdigi Dewi Maharani mengatakan judol menjadi salah satu prioritas dalam penanganan konten digital yang harus segera ditindaklanjuti. Pasalnya, konten ini terus bermunculan dan menyebar dengan cepat di ruang digital.

"Konten judol masuk dalam kategori konten mendesak karena konten ini banyak sekali bermunculan dan cepat terdistribusi, jika tidak segera ditangani, ini akan mengganggu dan meresahkan publik," kata Dewi kepada NadiKabar.com, Rabu (4/11).

Menurut Dewi, penanganan konten judol harus segera dilakukan, dan bahkan biasanya di-takedown dalam kurun waktu tak sampai 4 jam sejak perintah dikeluarkan.

"Dalam proses penanganan konten judol menjadi prioritas yang harus segera ditangani dan biasanya di-takedown kurang dari 4 jam setelah perintah dikeluarkan," ujarnya.

Urgensi penurunan konten judol dikarenakan dampak dari aktivitas inin sangat merugikan, terutama dalam aspek finansial dan sosial masyarakat.

"Kita pahami bersama dampak dari judol itu sendiri sangat merugikan baik di aspek finansial dan sosial masyarakat," imbuhnya.