Sebelumnya, Komdigi turut mengungkap kriteria konten di ruang digital yang wajib diturunkan oleh platform digital dalam waktu empat jam sesuai dengan Kepmen Nomor 127 dan Kepmen Nomor 128.

Menurut Komdigi, kriteria tersebut meliputi konten-konten yang dinilai mendesak dan berisiko tinggi memberikan dampak pada polarisasi publik, kepanikan, gangguan keamanan dan ketertiban umum.

Komdigi turut memastikan konten bermuatan kritik, perbedaan pendapat, dan konten jurnalistik tidak menjadi sasaran takedown.

"Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta-merta menjadi objek penindakan, karena fokus penanganan pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada KM 128," ungkap Sekretaris Jenderal Pengawasan Ruang Digital Mediodecci Lustarini dalam keterangannya, Senin (2/11).

Menurut Mediodecci, konten yang dianggap disinformasi dan ujaran kebencian memiliki kriteria seperti adanya ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, mengakibatkan kerugian, dapat memicu konflik sosial di masyarakat serta menimbulkan rasa takut.

Komdigi juga memastikan penanganan konten yang dilakukan oleh mereka tidak menyasar konten jurnalistik yang diproduksi oleh pers, termasuk liputan investigatif. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan dan penghargaan atas kebebasan pers.