"Apabila terdapat kesalahan dalam moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan konten, termasuk apabila terdapat dugaan atas kesalahan moderasi yang dilakukan platform secara mandiri, untuk dikomunikasikan lebih lanjut," kata Mediodecci.
Lebih lanjut, Mediodecci turut menyoroti bahwa kewajiban pemutusan akses paling lambat empat jam tidak dilakukan secara langsung. Mekanisme ini berlaku setelah Komdigi mengirimkan surat perintah pemutusan akses kepada penyedia sistem elektronik (PSE) dalam SAMAN.
Mekanisme ini diatur dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif atas pelanggaran kewajiban pemutusan akses oleh PSE Lingkup Privat UGC (Kepmen 522).
Regulasi ini mengatur mekanisme Pra SAMAN untuk dilakukan dalam bentuk verifikasi atas temuan atau aduan, dan notifikasi bagi PSE yang harus ditanggapi dalam waktu 1 x 12 jam bagi konten mendesak.
Dalam proses ini, PSE dapat meminta klarifikasi atau memberikan tanggapan atas notifikasi Komdigi. Surat perintah dan batas waktu 4 jam baru berlaku ketika PSE tidak memberikan tanggapan terhadap notifikasi yang disampaikan Komdigi.
"Artinya, PSE sudah diberikan waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan atas konteks pelanggaran yang dibandingkan dengan community guidelines yang dimiliki oleh PSE," kata Mediodecci.