NADIKABAR.COM — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendesak platform digital lebih transparan dalam mengelola algoritma, memoderasi konten, hingga menggunakan kecerdasan artifisial (AI). Ini dinilai penting agar masyarakat mengetahui alasan sebuah informasi muncul, dibatasi, atau tidak menjangkau pengguna media sosial.

Desakan tersebut mengemuka di tengah polemik penggunaan akun otomatis atau bot untuk membentuk opini publik, termasuk dugaan pembatasan konten kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di media sosial.

Komdigi menilai penggunaan AI maupun akun otomatis tidak bisa serta-merta dianggap sebagai pelanggaran. Pemeriksaan harus berfokus pada isi konten, pola penyalahgunaan, dan bukti pelanggaran, bukan semata-mata pada identitas atau kecenderungan pandangan suatu akun.

"Prinsip moderasi itu bukan pada akunnya, namun pada konten apa yang disebarkan," tegas Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Mediodecci Lustarini dikutip dari pernyataan tertulis.

Disampaikan Mediodecci, masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan dukungan maupun kritik terhadap pemerintah. Karena itu, perbedaan pandangan tidak dapat dijadikan satu-satunya alasan untuk membatasi akun atau konten di ruang digital.

"Yang perlu diperiksa adalah apakah konten tersebut melanggar ketentuan atau digunakan untuk tindakan yang merugikan masyarakat. Kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan tidak boleh diperlakukan sebagai pelanggaran hanya karena berbeda pandangan," jelasnya.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Komdigi adalah dugaan pembatasan jangkauan informasi mengenai karhutla di media sosial. Mediodecci menegaskan, Kemkomdigi tidak pernah meminta platform digital menurunkan atau membatasi konten mengenai karhutla. Informasi yang disampaikan masyarakat justru dinilai penting untuk membantu pemerintah menangani persoalan di lapangan.