Lebih lanjut Huda menjelaskan, pengawasan kepatuhan dan penegakan ketentuan pelindungan data pribadi mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pengaturan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2026.
Selain itu, Pasal 224 PP Nomor 33 Tahun 2026 mengatur bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pelindungan data pribadi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP tersebut. Dengan demikian, PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik juga masih dapat menjadi rujukan sepanjang relevan.
Terkait siapa yang nantinya bertanggung jawab atas dugaan kebocoran data tersebut, Huda menegaskan penetapannya harus menunggu hasil pemeriksaan dan pembuktian.
Untuk saat ini, Komdigi belum dapat dipastikan apakah sanksi nantinya akan dikenakan kepada Fore Coffee sebagai pengendali data pribadi atau pihak ketiga yang terlibat dalam pengelolaan sistem dan data perusahaan.