"Penetapan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran serta pengenaan sanksi administratif dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian. Oleh karena itu, pihak yang akan dikenai sanksi maupun jenis sanksi administratif yang akan diterapkan belum dapat ditentukan sebelum proses pemeriksaan selesai," jelasnya.
Di tengah penanganan kasus dugaan kebocoran data Fore Coffee, Komdigi juga mengungkap perkembangan pembentukan lembaga pelindungan data pribadi (PDP) yang selama ini dinantikan sebagai institusi pengawas pelaksanaan UU PDP.
Huda mengatakan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pembentukan lembaga PDP telah memasuki tahap final. Rancangan tersebut kini sudah diajukan kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Komdigi juga telah menyiapkan satuan tugas khusus untuk memastikan proses transisi berjalan lancar. Pembentukan lembaga PDP merupakan bagian penting dalam implementasi UU PDP, terutama untuk memastikan pengawasan kepatuhan serta penegakan aturan pelindungan data pribadi berjalan secara efektif.