Sementara dari sisi infrastruktur telekomunikasi, Komdigi akan melihat jumlah penyedia jaringan kabel optik, sebaran *microwave link*, jumlah dan kepadatan site mobile broadband, serta cakupan sinyal terhadap populasi, wilayah, dan permukiman.
Hasil pemetaan tersebut kemudian menjadi dasar untuk menentukan zonasi setiap desa/kelurahan. Wilayah yang masuk zona hijau akan menjadi tanggung jawab penyelenggara jaringan bergerak seluler, sedangkan zona kuning mendapatkan berbagai kemudahan untuk mendorong pembangunan oleh operator.
Adapun zona merah dapat melibatkan pembangunan oleh pemerintah dan operator melalui perencanaan bersama.