Rancangan aturan ini juga menetapkan ukuran cakupan layanan. Sebuah desa/kelurahan dinyatakan tercakup mobile broadband apabila cakupannya mencapai sedikitnya 80% dari luas wilayah atau jumlah populasi, dengan parameter kuat sinyal paling rendah -105 dBm dari akumulasi seluruh spektrum frekuensi yang digunakan.
Dengan pemetaan hingga tingkat desa/kelurahan tersebut, pemerintah mengklaim nantinya memiliki basis yang lebih detail untuk menentukan wilayah mana yang sudah memiliki akses memadai, mana yang masih membutuhkan dorongan operator, dan mana yang memerlukan intervensi pemerintah.
Rancangan Permenkomdigi ini masih dalam tahap uji publik. Masyarakat dan pemangku kepentingan dapat menyampaikan tanggapan dan masukan hingga 5 Oktober 2026.