NADIKABAR.COM — Linimasa media sosial (medsos) belakangan dinilai lebih kondusif. Hal ini terlihat dari tayangan konten negatif dan hoaks yang tampak berkurang. Kondisi ini pun turut dirasakan sejumlah pengguna. Mereka menilai media sosial terasa lebih 'adem' jika dibandingkan dengan riuhnya saat masa Pemilihan Presiden (Pilpres) lalu.

Mahasiswa Magister Ilmu Politik UPN Veteran Jakarta, Josua Erlangga (24) menyampaikan meredanya tensi politik turut memengaruhi berkurangnya konten provokatif di ruang digital. Menurutnya, konten negatif kerap muncul menjelang pemilu karena adanya kepentingan politik, termasuk untuk menjatuhkan lawan melalui kampanye hitam (black campaign).

"Intensitas kemunculan konten negatif cenderung menurun setelah pilpres selesai, dikarenakan kepentingan politik sudah mulai berkurang," ujar Josua kepada NadiKabar.

Di sisi lain, Allymatul (25), mahasiswi Ilmu Politik UPN Veteran Jakarta mengatakan meski konten negatif terasa berkurang, konten serupa masih dapat ditemukan. Karena itu, masyarakat perlu semakin kritis dalam menerima informasi di media sosial.

"Konten negatif, hoaks, dan misinformasi mungkin terasa berkurang dibandingkan saat era Pilpres, tetapi kita tetap perlu waspada karena konten seperti itu masih bisa ditemukan. Masyarakat juga perlu membiasakan diri untuk menyaring informasi, mengecek sumber, dan tidak langsung percaya atau menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya," paparnya.

Penanganan konten negatif di ruang digital menjadi salah satu fokus pemerintah dalam dua tahun terakhir. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah telah menangani jutaan konten negatif, termasuk konten judi online yang beredar di internet.

Sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pun mencatat telah menangani 5,15 juta konten negatif. Berdasarkan Laporan Kinerja Keuangan Komdigi Tahun 2025, sepanjang tahun 2025, Kementerian Komdigi telah melakukan pemutusan akses terhadap 2.737.962 konten negatif. Angka ini terdiri atas 2.358.557 konten pada situs dan 379.405 konten pada platform media sosial.

Dari total konten yang ditindak, mayoritas merupakan konten perjudian, yakni 1.809.358 konten atau 76,71%. Sementara itu, konten pornografi mencapai 534.836 konten atau 22,68%.

Adapun kategori lainnya mencakup 14.363 konten atau 0,61%. Rinciannya meliputi 7.376 konten penipuan, 5.757 pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI), 652 pelanggaran keamanan informasi, dan 546 konten negatif yang direkomendasikan oleh instansi sektor.

Selain itu, Komdigi menindak 12 konten terorisme atau radikalisme, sembilan konten kekerasan atau kekerasan terhadap anak, empat konten terkait perlindungan data pribadi, tiga konten perdagangan produk dengan aturan khusus, serta masing-masing dua konten berita bohong (hoaks) dan separatisme atau organisasi terlarang.