"Di 2026, kita melakukan penguatan mekanisme sistem pemblokiran juga peningkatan durasi pemutusan akses, khususnya terhadap konten-konten yang membahayakan," tuturnya.
Sementara pada tahap hilir, penindakan dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur dan regulasi yang berlaku. Dalam hal ini, Komdigi meningkatkan tanggung jawab penyelenggara platform digital melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Sistem ini memastikan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content (PSE UGC) mematuhi regulasi, termasuk kewajiban menghapus konten ilegal yang melanggar ketentuan hukum.
Dikutip dari situs resmi Komdigi, pada periode Februari 2025 hingga 11 September 2026, sebanyak 358 batch aduan yang mencakup 1.801 URL telah ditangani melalui mekanisme tersebut.
Meski demikian, Meutya menegaskan jumlah konten yang dihapus tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan pemberantasan judi online.
"Tujuan akhirnya adalah mengurangi paparan, mempersempit akses, menekan transaksi, dan mencegah kerugian yang dialami masyarakat. Jadi yang kita putus bukan hanya kontennya, tetapi rantai ekosistemnya," papar Meutya.
Peran pemerintah melalui Komdigi dalam menekan penyebaran konten negatif pun dinilai penting oleh sejumlah pengguna internet. Allymatul menyampaikan informasi mengenai konten negatif hoaks memang perlu disampaikan dengan jelas agar masyarakat bisa mengecek fakta sebelum menyebarkannya.
"Peran Komdigi juga penting dalam mengurangi penyebaran konten negatif dan hoaks, misalnya dengan melakukan pengawasan terhadap konten di internet, menindaklanjuti konten yang melanggar aturan, serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang literasi digital," imbuhnya.
Di sisi lain, Josua menilai upaya penanganan konten negatif tetap perlu diperkuat. Hal ini melihat masih rendahnya literasi digital di masyarakat.
"Komdigi harus selalu melakukan langkah-langkah konkrit dalam memitigasi konten-konten negatif tersebut, terlebih yang berbau disinformasi dan hoaks. Karena konten-konten negatif tersebut sangat berbahaya, terlebih literasi digital masyarakat kita masih terbilang kurang baik," pungkasnya.