NADIKABAR.COM — Linimasa media sosial (medsos) belakangan dinilai lebih kondusif. Hal ini terlihat dari tayangan konten negatif dan hoaks yang tampak berkurang. Kondisi ini pun turut dirasakan sejumlah pengguna. Mereka menilai media sosial terasa lebih 'adem' jika dibandingkan dengan riuhnya saat masa Pemilihan Presiden (Pilpres) lalu.

Mahasiswa Magister Ilmu Politik UPN Veteran Jakarta, Josua Erlangga (24) menyampaikan meredanya tensi politik turut memengaruhi berkurangnya konten provokatif di ruang digital. Menurutnya, konten negatif kerap muncul menjelang pemilu karena adanya kepentingan politik, termasuk untuk menjatuhkan lawan melalui kampanye hitam (black campaign).

"Intensitas kemunculan konten negatif cenderung menurun setelah pilpres selesai, dikarenakan kepentingan politik sudah mulai berkurang," ujar Josua kepada NadiKabar.

Di sisi lain, Allymatul (25), mahasiswi Ilmu Politik UPN Veteran Jakarta mengatakan meski konten negatif terasa berkurang, konten serupa masih dapat ditemukan. Karena itu, masyarakat perlu semakin kritis dalam menerima informasi di media sosial.

"Konten negatif, hoaks, dan misinformasi mungkin terasa berkurang dibandingkan saat era Pilpres, tetapi kita tetap perlu waspada karena konten seperti itu masih bisa ditemukan. Masyarakat juga perlu membiasakan diri untuk menyaring informasi, mengecek sumber, dan tidak langsung percaya atau menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya," paparnya.

Penanganan konten negatif di ruang digital menjadi salah satu fokus pemerintah dalam dua tahun terakhir. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah telah menangani jutaan konten negatif, termasuk konten judi online yang beredar di internet.

Sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pun mencatat telah menangani 5,15 juta konten negatif. Berdasarkan Laporan Kinerja Keuangan Komdigi Tahun 2025, sepanjang tahun 2025, Kementerian Komdigi telah melakukan pemutusan akses terhadap 2.737.962 konten negatif. Angka ini terdiri atas 2.358.557 konten pada situs dan 379.405 konten pada platform media sosial.

Dari total konten yang ditindak, mayoritas merupakan konten perjudian, yakni 1.809.358 konten atau 76,71%. Sementara itu, konten pornografi mencapai 534.836 konten atau 22,68%.

Adapun kategori lainnya mencakup 14.363 konten atau 0,61%. Rinciannya meliputi 7.376 konten penipuan, 5.757 pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI), 652 pelanggaran keamanan informasi, dan 546 konten negatif yang direkomendasikan oleh instansi sektor.

Selain itu, Komdigi menindak 12 konten terorisme atau radikalisme, sembilan konten kekerasan atau kekerasan terhadap anak, empat konten terkait perlindungan data pribadi, tiga konten perdagangan produk dengan aturan khusus, serta masing-masing dua konten berita bohong (hoaks) dan separatisme atau organisasi terlarang.

Pada tahun 2025, Komdigi juga memutus akses situs dan menurunkan 2.087.109 konten judi online. Sementara itu, sepanjang 2026, sebanyak 1.416.039 konten judi online telah diturunkan. Penanggulangan konten judi online tersebut berdampak signifikan pada penurunan perputaran dana judi dari Rp 359,8 triliun pada 2024 menjadi Rp 99,7 triliun pada semester I 2025, serta penurunan jumlah deposit dan pemain aktif.

Di tengah derasnya arus informasi di ruang digital, berbagai konten negatif mulai dari hoaks, disinformasi atau misinformasi masih mudah ditemukan. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan penyebaran disinformasi tidak hanya merugikan masyarakat secara individu, tetapi juga berdampak luas terhadap sistem demokrasi dan stabilitas nasional.

Ia menyampaikan saat ini hadirnya disinformasi berbasis kecerdasan buatan (AI) dan bot telah menjadi salah satu ancaman utama di media sosial.

"Sekarang yang bersuara itu bukan manusia beneran, robot, yang kemudian di-generate dengan uang dan sebagainya, untuk menimbulkan disinformasi dan sebagainya," ujar Meutya dalam program Blak-blakan NadiKabar beberapa waktu lalu.

"Disinformasi, pembohongan publik, hoaks itu juga sangat meresahkan, meresahkan dalam artian mencederai demokrasi bagi saya," imbuhnya.

Dalam menekan penyebaran konten negatif, Komdigi terus melakukan pendekatan hulu, tengah, dan hilir. Pada tahap hulu, Komdigi memperkuat literasi dan kapasitas sumber daya manusia digital. Komdigi juga turut melibatkan masyarakat untuk ikut memantau penyebaran konten negatif di media sosial.

Saat ini, masyarakat dapat mengadukan konten negatif melalui kanal pengaduan konten aduankonten.id. Adapun konten dapat berupa situs/ website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan perundang-undangan.

Di tahap tengah, Komdigi mengembangkan infrastruktur dan sistem teknologi untuk mendukung pengawasan konten. Sistem tersebut mencakup Trust Positive untuk pengecekan situs, teknologi crawling dan kecerdasan buatan (AI) untuk mengidentifikasi serta mengklasifikasikan konten negatif, hingga kanal pengaduan dari instansi pemerintah dan masyarakat. Komdigi juga memperkuat pengawasan melalui Sistem Analisis Perdagangan Online (SAPO) dan pengelolaan basis data hoaks.

Sebelumnya, pada rapat kerja bersama bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1), Meutya juga menegaskan akan memperkuat mekanisme sistem pemblokiran konten digital.

"Di 2026, kita melakukan penguatan mekanisme sistem pemblokiran juga peningkatan durasi pemutusan akses, khususnya terhadap konten-konten yang membahayakan," tuturnya.

Sementara pada tahap hilir, penindakan dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur dan regulasi yang berlaku. Dalam hal ini, Komdigi meningkatkan tanggung jawab penyelenggara platform digital melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Sistem ini memastikan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content (PSE UGC) mematuhi regulasi, termasuk kewajiban menghapus konten ilegal yang melanggar ketentuan hukum.

Dikutip dari situs resmi Komdigi, pada periode Februari 2025 hingga 11 September 2026, sebanyak 358 batch aduan yang mencakup 1.801 URL telah ditangani melalui mekanisme tersebut.

Meski demikian, Meutya menegaskan jumlah konten yang dihapus tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan pemberantasan judi online.

"Tujuan akhirnya adalah mengurangi paparan, mempersempit akses, menekan transaksi, dan mencegah kerugian yang dialami masyarakat. Jadi yang kita putus bukan hanya kontennya, tetapi rantai ekosistemnya," papar Meutya.

Peran pemerintah melalui Komdigi dalam menekan penyebaran konten negatif pun dinilai penting oleh sejumlah pengguna internet. Allymatul menyampaikan informasi mengenai konten negatif hoaks memang perlu disampaikan dengan jelas agar masyarakat bisa mengecek fakta sebelum menyebarkannya.

"Peran Komdigi juga penting dalam mengurangi penyebaran konten negatif dan hoaks, misalnya dengan melakukan pengawasan terhadap konten di internet, menindaklanjuti konten yang melanggar aturan, serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang literasi digital," imbuhnya.

Di sisi lain, Josua menilai upaya penanganan konten negatif tetap perlu diperkuat. Hal ini melihat masih rendahnya literasi digital di masyarakat.

"Komdigi harus selalu melakukan langkah-langkah konkrit dalam memitigasi konten-konten negatif tersebut, terlebih yang berbau disinformasi dan hoaks. Karena konten-konten negatif tersebut sangat berbahaya, terlebih literasi digital masyarakat kita masih terbilang kurang baik," pungkasnya.