Sekadar mengetikkan nomor memang belum berarti penyadapan otomatis menyala, karena ada beberapa tahapan keamanan. Namun, bahaya besar mengintai di sini: jika kunci masuk (password) ke sistem administrasi ini disalahgunakan oleh oknum, pelanggaran privasi tingkat tinggi bisa terjadi dengan sangat mulus. Wujud perangkat LIMS yang tampak sangat biasa saja justru sering membuat kita lengah dan meremehkan bahaya penyalahgunaan kekuasaan di baliknya.
Bagi masyarakat luas, ukuran untuk membedakan penyadapan yang sah dan ilegal bukanlah dari merek alatnya atau seberapa canggih komputernya, melainkan dari dasar hukum otorisasinya. Penyadapan yang benar selalu diawali dengan surat perintah resmi, bukan dicari-cari alasannya setelah penyadapan terjadi. Untungnya, teknologi ini selalu meninggalkan jejak digital.
Setiap kali sistem dihidupkan, nomor ditambahkan, atau data diakses, pasti ada jejak otomatis yang terekam dan tidak mudah dihapus. Karena itu, untuk membuktikan adanya penyimpangan, kuncinya bukan pada mencari koper rahasia, melainkan membongkar jejak digital operasional LIMS tersebut.
Kegaduhan ini memberikan pelajaran berharga yang jauh lebih besar bagi masyarakat Indonesia. Negara kita memang butuh teknologi penyadapan untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum, tetapi wewenang besar itu wajib dikawal dengan pengawasan yang sangat ketat.
Aturan prosedur di atas kertas akan kehilangan maknanya jika oknum yang memegang kendali dashboard bisa bebas bertindak tanpa ada sistem yang mengawasi. Jangan biarkan diri kita terpukau oleh mitos 'alat sadap canggih' bersinyal seperti di film, lalu lupa mempertanyakan siapa yang memegang akses kontrol administrasinya. Kedaulatan privasi digital kita tidak hanya terancam oleh hacker asing yang canggih, tapi juga sangat rentan bocor jika sistem administrasi milik kita sendiri dibiarkan berjalan tanpa transparansi.
*Irjen Pol Dr Umar S Fana, SH SIK MH adalah Dosen Utama STIK/PTIK dan Penyidik Utama Tk I Bareskrim Polri.