NADIKABAR.COM — Pada awal November 2026, masyarakat luas dihebohkan oleh desas-desus mengenai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Isu ini makin memanas dan menjadi obrolan di mana-mana ketika muncul pernyataan dari seorang pengamat intelijen yang menyebutkan ada belasan perwira tinggi Polri yang diduga kuat terlibat.
Cerita ini semakin liar di tengah masyarakat karena dibumbui dengan narasi ala film aksi Hollywood: konon ada sebuah perangkat rahasia yang dipindah-pindahkan dari lingkungan Mabes Polri ke beberapa rumah dinas.
Gara-gara cerita yang beredar cepat ini, nama sistem bernama LIMS mendadak viral, membuat publik membayangkan sebuah koper elektronik super canggih dengan antena tersembunyi yang bisa menyedot percakapan dari udara begitu saja. Namun, sebelum rumor ini telanjur mengeras dan dianggap sebagai sebuah kebenaran mutlak oleh masyarakat, kita perlu memisahkan dugaan peristiwanya dengan fakta sebenarnya tentang cara kerja teknologi tersebut. Opini seorang pengamat bukanlah vonis pengadilan, dan sangat penting bagi kita untuk memahami realita teknologinya agar tidak mudah termakan hoaks.
Sangat bisa dipahami mengapa cerita tentang 'alat sadap portabel' yang dipindah-pindah ini begitu menarik perhatian publik. Kita sering kali terpengaruh oleh tontonan film mata-mata, di mana ada alat pemancar sakti yang begitu dihidupkan langsung mampu mendengar rahasia siapa saja.
Sayangnya, jika yang dimaksud dalam kasus ini adalah sistem LIMS (Lawful Interception Management System), imajinasi tersebut justru sangat menyesatkan. Kalaupun benar ada perangkat komputer yang dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain, itu bukanlah sebuah mesin pemancar sakti penangkap sinyal. LIMS pada dasarnya hanyalah sebuah sistem administrasi resmi yang dibuat untuk mengelola prosedur penyadapan yang sah.
Agar lebih gampang dipahami oleh orang awam, bayangkan LIMS ini layaknya sebuah layar dashboard aplikasi di meja resepsionis sebuah hotel.
Layar dashboard inilah yang terhubung secara resmi ke infrastruktur jaringan milik operator telekomunikasi. Melalui layar komputer tersebut, admin atau petugas mengetikkan nomor target yang dicurigai, mendaftarkan izin penyadapan, dan kemudian menerima hasil rekamannya.
Jadi, LIMS sama sekali bukan radio ajaib yang memancarkan sinyal sendiri, bukan pula penyedot suara dari udara. Proses penyadapan yang sesungguhnya murni terjadi di dalam mesin dan kabel milik operator telekomunikasi seluler, sedangkan LIMS hanya bertugas mengatur administrasi pendaftarannya.
Inilah mitos terbesar yang harus diluruskan: LIMS tidak memiliki kecanggihan layaknya gawai milik James Bond. Secara teknologi, sistem ini justru sangat membosankan. Alat ini tidak perlu menyusup diam-diam ke ponsel, tidak butuh diletakkan di dekat rumah target, dan kemampuannya tidak akan tiba-tiba menjadi lebih hebat hanya karena ia ditaruh di rumah seorang pejabat.
Masyarakat juga sering keliru menyamakan LIMS dengan perangkat lunak peretas ganas seperti Pegasus buatan NSO Group dari Israel. Keduanya berada di arena teknologi yang sama sekali berbeda.
Pegasus adalah aplikasi jahat yang memang dirancang khusus untuk menjebol dan menyusup langsung ke dalam ponsel target. Dengan fitur canggih bernama zero-click, Pegasus bahkan bisa membobol ponsel pintar tanpa pemiliknya harus mengeklik tautan atau pesan apa pun.
Teknologi peretasan semacam ini harganya luar biasa mahal, sangat rumit, dan hanya menargetkan sasaran kelas atas yang spesifik. Ini jelas bukan bukti bahwa penyadapan ponsel bisa dilakukan sembarangan kepada masyarakat umum. Di sisi lain, LIMS bisa menyadap tanpa perlu menyentuh ponsel korban bukan karena ia pandai meretas, melainkan karena ia meminta datanya langsung secara legal lewat jalur resmi milik operator seluler.
Meski LIMS terkesan hanya sekadar layar aplikasi biasa, masyarakat harus tahu bahwa dampaknya sama sekali tidak bisa disepelekan. Layar sederhana ini menjadi penentu apakah identitas seseorang dimasukkan ke daftar sadap, berapa lama waktunya, dan ke mana datanya dikirim.
Sekadar mengetikkan nomor memang belum berarti penyadapan otomatis menyala, karena ada beberapa tahapan keamanan. Namun, bahaya besar mengintai di sini: jika kunci masuk (password) ke sistem administrasi ini disalahgunakan oleh oknum, pelanggaran privasi tingkat tinggi bisa terjadi dengan sangat mulus. Wujud perangkat LIMS yang tampak sangat biasa saja justru sering membuat kita lengah dan meremehkan bahaya penyalahgunaan kekuasaan di baliknya.
Bagi masyarakat luas, ukuran untuk membedakan penyadapan yang sah dan ilegal bukanlah dari merek alatnya atau seberapa canggih komputernya, melainkan dari dasar hukum otorisasinya. Penyadapan yang benar selalu diawali dengan surat perintah resmi, bukan dicari-cari alasannya setelah penyadapan terjadi. Untungnya, teknologi ini selalu meninggalkan jejak digital.
Setiap kali sistem dihidupkan, nomor ditambahkan, atau data diakses, pasti ada jejak otomatis yang terekam dan tidak mudah dihapus. Karena itu, untuk membuktikan adanya penyimpangan, kuncinya bukan pada mencari koper rahasia, melainkan membongkar jejak digital operasional LIMS tersebut.
Kegaduhan ini memberikan pelajaran berharga yang jauh lebih besar bagi masyarakat Indonesia. Negara kita memang butuh teknologi penyadapan untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum, tetapi wewenang besar itu wajib dikawal dengan pengawasan yang sangat ketat.
Aturan prosedur di atas kertas akan kehilangan maknanya jika oknum yang memegang kendali dashboard bisa bebas bertindak tanpa ada sistem yang mengawasi. Jangan biarkan diri kita terpukau oleh mitos 'alat sadap canggih' bersinyal seperti di film, lalu lupa mempertanyakan siapa yang memegang akses kontrol administrasinya. Kedaulatan privasi digital kita tidak hanya terancam oleh hacker asing yang canggih, tapi juga sangat rentan bocor jika sistem administrasi milik kita sendiri dibiarkan berjalan tanpa transparansi.
*Irjen Pol Dr Umar S Fana, SH SIK MH adalah Dosen Utama STIK/PTIK dan Penyidik Utama Tk I Bareskrim Polri.